BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

Sedikit Info Seputar BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Lampu Informasi, kali ini akan membahas artikel dengan judul BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang, kami selaku Team Lampu Informasi telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Lampu Informasi. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang Terbaru
link: BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang Terbaru dan Terlengkap 2017




  Yes  Muslim  - Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan adanya surat edaran terkait larangan bagi anggotanya mengenakan celana di atas mata kaki (cingkrang) dan memelihara janggut.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN, Dawan menjelaskan, aturan tersebut merupakan aturan lama dan berlaku hanya untuk internal BIN. "Khusus untuk pegawai di internal kantor pusat," kata Dawan saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (18/5/2017).

Dawan mengatakan, BIN mempunyai kode etik yang mengatur tentang seragam dan atribut pegawai BIN. Kode etik tersebut dikeluarkan pada 2011 sejalan dengan terbitnya Undang-undang tentang Intelijen.

Sejak saat itu, imbauan mengenai celana cingkrang dan janggut terus disampaikan secara berkala. Kendati demikian, Dawan menegaskan, surat edaran terkait celana cingkrang dan janggut itu sejatinya hanya menjadi konsumsi internal BIN. 

Dia mengaku heran mengapa surat edaran tersebut bisa bocor. "Kami ini punya seragam, kode etik. Itu khusus konsumsi internal. Bukan untuk publikasi," ucap Dawan.

Surat Edaran yang beredar tersebut bernomor SE-28/V/2017 tentang Larangan Pegawai BIN Memelihara Janggut dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang.

Surat edaran tersebut berisi empat poin. Pertama, dasar dikeluarkan surat, yaitu mengindahkan perintah pimpinan BIN, serta keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN. 

Kedua, pemberitahuan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara janggut dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

Ketiga, meminta para pemimpin satuan kerja dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut. Dan keempat penutup. Surat edaran dikeluarkan pada 15 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani.  (sn)




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Itulah sedikit Artikel BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang terbaru dari kami

Semoga artikel BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Lampu Informasi. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca BIN Larang Anggotanya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang