Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama

Sedikit Info Seputar Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Lampu Informasi, kali ini akan membahas artikel dengan judul Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama, kami selaku Team Lampu Informasi telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Lampu Informasi. semoga isi postingan tentang Artikel Berita, Artikel Islam, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama Terbaru
link: Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama Terbaru dan Terlengkap 2017




  Yes  Muslim  - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hal itu kata mantan menteri hukum dan HAM itu sebagaimana telah diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.

“Setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (17/5).

Yusril pun membeberkan pada tahun 2009 lalu, ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui (MK) untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Jika permohonan itu dikabulkan, imbuh mantan sekretaris negara itu mengatakan maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.

“Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009,”kata Yusril.

MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama.”Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK,” ungkap Yusril.

Yusril pun memaparkan rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman.

Menurut hemat Yusril, untuk bisa menghapus aturan penistaan agama tanpa penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. “Dalam suasana vakum hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya,”pungkasnya. [opinibangsa.id / ngel]




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Itulah sedikit Artikel Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama terbaru dari kami

Semoga artikel Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Lampu Informasi. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama